KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus
Bantuan / KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus
Persyaratan Penerima KJP Plus?
Persyaratan siswa yang berhak menerima KJP PLUS:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel terkait
Berkas yang Harus Dilengkapi penerima KJP Plus
Alamat
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 8-9, RT.11/RW.2, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Surel
jakismartcity@jakarta.go.idHak cipta © 2023 JSC. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang