KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus

Bantuan / KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus

Persyaratan Penerima KJP Plus?

Persyaratan siswa yang berhak menerima KJP PLUS:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel terkait

Berkas yang Harus Dilengkapi penerima KJP Plus

Cari Bantuan

Logo

JakLapor

Logo

JakPangan

Logo

Pantau Banjir

Logo

JakSiaga

Logo

JakWifi

Logo

JakISPU

Logo

JakLingko

Logo

JakPeta

Logo

JakPenda

JAKI Apps
Alamat

Jl. Medan Merdeka Sel. No. 8-9, RT.11/RW.2, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Surel
jakismartcity@jakarta.go.id