KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus
Help Center / KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus
Persyaratan Penerima KJP Plus?
Persyaratan siswa yang berhak menerima KJP PLUS:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Related articles
Address
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 8-9, RT.11/RW.2, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Email
jakismartcity@jakarta.go.idCopyright © 2023 JSC. All rights reserved and registered under the law